Budaya Demokrasi

Budaya Demokrasi

A. Esay
1.   voting
2.   rakyat melalui pemilihan umum
3.   umum
4.  DPR
5.  pemilihan umum
6.  Hak pilih aktif
7.  Rakyat
8.  1971
9.  Pemilihan Umum
10.KPU

B. Jelaskan
1.   Sistem perwakilan proposional ialah sistem, di mana kursi-kursi di lembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada tiap-tiap partai politik, disesuaikan dengan prosentase atau pertimbangan jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap partai politik.

2.   setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.

3.   Hak pilih pasif adalah hak untuk dipilih menjadi anggota badan MPR/DPR dalam pemilu.

4.  Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

5.  Untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasioanal sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Uji kompetensi  3
1.   A
2.   B
3.   C
5.  D
6.  A
7.  B
8.  C
9.  A
10.A
11.A
12.A
13.A
14.C
15.A
16.B
17.D
18.D
19.B
20.A
21. A
22.D
23.C
24.D.
25.B
26.C
27.C
28.C
29.B
30.D
31. A
32.B
33.D
34.B DAN C.
35.B
36.A
37.X
38.C
39.A
40.C


Esay
1.    Musyawarah mufakat merupakan cara yang tepat untuk mengatasi berbagai silang pendapat, musyawarah mufakat berpeluang mengurangi penggunaan kekerasan dalam memperjuangkan kepentingan dan  musyawarah mufakat berpotensi menghindari dan mengatasi kemungkinan terjadinya konflik.  

2.  Pada pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mufakat, kemungkinan terjadinya pertikaian dan perpecahan akan lebih kecil. Karena keputusan baru diambil jika telah dicapai kesepakatan dari semua peserta musyawarah ( dicapai mufakat ).

3. memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa 

4. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum legislatif. Untuk dapat mengusulkan, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh sekurang-kurangnya 5% suara suara secara nasional atau 3% kursi Dewan Perwakilan Rakyat.      

5.       Prosedur rakyat dalam memilih dan mengawasi pemerintahan, Legitimasi politik, dan Mekanisme pergantian elit politik