Budaya Demokrasi
A. Esay
1. voting
2. rakyat melalui
pemilihan umum
3. umum
4. DPR
5. pemilihan umum
6. Hak pilih aktif
7. Rakyat
8. 1971
9. Pemilihan Umum
10.KPU
B. Jelaskan
1. Sistem perwakilan
proposional ialah sistem, di mana kursi-kursi di lembaga perwakilan rakyat
dibagikan kepada tiap-tiap partai politik, disesuaikan dengan prosentase atau
pertimbangan jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap partai politik.
2. setiap warga
negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan
paksaan dari siapapun.
3. Hak pilih pasif
adalah hak untuk dipilih menjadi anggota badan MPR/DPR dalam pemilu.
4. Pemilu adalah
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan RI yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
5. Untuk memilih
wakil rakyat dan wakil daerah serta untuk membentuk pemerintahan yang
demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan
nasioanal sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Uji kompetensi 3
1. A
2. B
3. C
5. D
6. A
7. B
8. C
9. A
10.A
11.A
12.A
13.A
14.C
15.A
16.B
17.D
18.D
19.B
20.A
21. A
22.D
23.C
24.D.
25.B
26.C
27.C
28.C
29.B
30.D
31. A
32.B
33.D
34.B DAN C.
35.B
36.A
37.X
38.C
39.A
40.C
Esay
1. Musyawarah
mufakat merupakan cara yang tepat untuk mengatasi berbagai silang pendapat,
musyawarah mufakat berpeluang mengurangi penggunaan kekerasan dalam
memperjuangkan kepentingan dan
musyawarah mufakat berpotensi menghindari dan mengatasi kemungkinan
terjadinya konflik.
2. Pada pengambilan
keputusan melalui musyawarah untuk mufakat, kemungkinan terjadinya pertikaian
dan perpecahan akan lebih kecil. Karena keputusan baru diambil jika telah
dicapai kesepakatan dari semua peserta musyawarah ( dicapai mufakat ).
3. memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
4. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum legislatif.
Untuk dapat mengusulkan, partai politik atau gabungan partai politik harus
memperoleh sekurang-kurangnya 5% suara suara secara nasional atau 3% kursi
Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Prosedur
rakyat dalam memilih dan mengawasi pemerintahan, Legitimasi politik, dan Mekanisme
pergantian elit politik